Jengkel Pembangunan Mangkrak, PMII Kabupaten Tasikmalaya Sambangi Dinas PUPR

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya mempertanyakan banyaknya pembangunan infrastruktur yang mangkrak di wilayah itu.

Kegundahan mereka disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (6/2/2019).

“Audiensi tersebut tindak lanjut dari audiensi dengan Bappeda Kabupaten Tasikmalaya pada akhir Januari lalu. Dalam kesempatan tersebut PMII menanyakan kelanjutan sejumlah pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Ketua PC PMII Kabupaten Tasikmalaya, Lutpi Lutpiansyah, melalui pesan singkat, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:  Manajemen Inul Vizta Purwakarta Santuni Puluhan Anak Yatim

Dia menyebutkan, pembangunan mangkrak yang dikritisi PMII yaitu Jalan Ciawi-Singaparna yang hingga kini belum selesai pengerjaannya. Dalam proyek itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengindikasikan ada kerugian uang negara.

“Selain itu, pembangunan Masjid Agung yang diindikasikan asal-asalan dalam pengerjaannya dan pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) di Mangunreja yang sampai hari ini belum ada kejelasan,” katanya.

Lutpi menuturkan, PUPR sebagai dinas teknis harus bertanggung jawab dan mengevaluasi terkait pembangunan inprastruktur di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Jadi Korban Begal di Kota Bandung, Pemuda Dilarikan ke Rumah Sakit

“Jangan sampai ada banyak pembangunan yang mangkrak dan secara kualitas tidak sesuai dengan spesipikasi standar minimum. Itu berdampak terhadap kemajuan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya,” tandasnya.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Mamik M. Fuadi, mengatakan, untuk pembangunan jalan Ciawi-Singaparna membutuhkan anggaran sekitar Rp. 54 miliar dan pengerjaannya ditargetan rampung tahun ini.

“Sedangkan untuk melanjutkan pembangunan Sarana Olahraga di Mangunreja sudah ada anggaran dari provinsi sebesar Rp. 50 miliar. Adapun untuk pembangunan Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya pihak pemborong dikenai denda akibat keterlambatan pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kebijakan Aa Umbara Copot Kepala Dinkes Dinilai Aneh, Ini Alasannya

Ditambahkannya, pada 2018, banyak pemborong yang terkena denda ratusan juta rupiah karena banyaknya proyek yang tidak selesai sesuai waktu yang sudah ditargetkan

“Seperti pembangunan gapura di Rumah Sakit SMC, itu juga termasuk,” katanya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat