JABARNEWS I BANDUNG – Kejaksaan Negeri Cibinong sudah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/02/2019), pukul 15.00 WIB.
“Kasusnya sudah dilimpahkan pada pukul 15.00 WIB”, kata Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Abdulmuis Ali SH, MH.
Tersangka lain juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, dihabisi Habib Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil bin faruq Al-Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar.
“Bukan hanya Habib Bahar, tersangka lainnya juga sudah dilimpahkan tadi sore,” tambah Muis.
Menurut Muis, Kejari Cibinong telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan penetapan agar sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan disetujui oleh Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK / II / 2019.
“Untuk Penahanan sudah menjadi wewenang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung,” ungkap Muis.
Sementara Jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara Habib Bahar sekitar 10 orang. Jaksa ini terdiri dari Jaksa Senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong sebagai Ketua Tim Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith, merupakan penganiayaan tersangka terhadap pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Mengaku dianiaya Bahar cs lantaran mengaku sebagai kembarannya.
Penyiidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18).
Polisi menjerat BS dengan pasal pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang lisensi anak. (San)
Jabarnews | Berita Jawa Barat