Keputusan MA tentang Sumpah Advokat Bertentangan dengan Hirarki UU

JABARNEWS I BANDUNG – Advokat merupakan profesi pelayanan hukum yang bertujuan untuk membantu masyarakat menangani persoalan hukum.

Namun, aturan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) dengan undang-undang berbenturan.

 

“Masalahnya hirarki undang- undang di terobos oleh pejabat MA itu sendiri, kan itu bertentangan dengan undang- undang dan nyata terjadi di kita”, kata Suhartonny, SH yang menjabat sebagai advokat sekaligus Wasekum Pos Pelayanan Hukum (Posyakum) Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/03/2019).

Menurut Suhartonny undang-undang menjelaskan tentang advokat bisa dilakukan sumpah dan bisa langsung jadi advokat.

Baca Juga:  Soal PPKM, Satgas Covid-19 Jabar: Kegiatan di Fasilitas Umum Dibatasi

“Di pradi ini kan ada kode etik dan kualitas untuk menjadi advokat. Pada dasarnya untuk sumpah advokat seharusnya melakukan magang di atas 2 tahun namun kini orang baru lulus bisa langsung di sumpah jadi advokat,” jelasnya.

Peraturan Mahkamah Agung itu sendiri membahas setiap orang di pengadilan berhak membentuk organisasi advokat baik itu yang sudah profesional maupun anak baru lulus sekolah tetap bisa disumpah dan dinyatakan sebagai advokat.

Baca Juga:  Alun-alun Bandung Dilengkapi Perpustakaan

Keputusan Mahkamah Agung ini menurutnya selain melabrak aturan undang-undang, juga akan mengurangi kualitas seorang advokat.

Pasalnya tidak ada standarisasi mengenai profesi advokasi sehingga dikhawatirkan akan merugikan masyarakat.

“Gini jika seorang advokat tak memiliki standar maka yang dirugikan siapa, kan rakyat. Ya rakyat nggak tau tentang kualitas seorang pengacara yang mereka anggap mampu. Kan kebanyakannya menipu, merugikan rakyat ujung-ujungnya,” ucap Suhartonny.

Menurutnya saat ini internal rumah tangganya pradi jadi tidak mendasar, secara otomatis undang-undang tentang advokasi ataupun peraturan Mahkamah Agung harus diganti pasalnya harus kembali lagi ke hiraki undang-undang.

Baca Juga:  Viral! Warga Sindangbarang Terima KTP Palsu, Ini Kata Disdukcapil Cianjur

“Jadi ini kan hirarki tertinggi adalah undang-undang dasar (UUD) yang posisinya diatas, namun di labrak oleh peraturan dibawahnya. Yah ini melabrak dan bertentangan. Namun kita juga harus bisa melihat uji materil di MA itu seperti apa dan atas dasar apa,” tuturnya. (San)

Jabar News | Berita Jawa Barat