DPRD Jabar Minta BPSK Harus Perbanyak Sosialisasi

JABARNEWS | KOTA TASIKMALAYA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan serta melakukan pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Didi Sukardi mengatakan saat ini telah ada 17 BPSK diseluruh wilayah Jawa Barat.

Sebagai badan yang melindungi hak-hak konsumen, DPRD Jawa Barat lanjut Didi, akan terus mendukung badan ini untuk terus memberikan perlindungan konsumen diseluruh wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:  Dua Orang yang Ditangkap di Cirebon Tidak Terkait Terorisme

“Kendala saat ini adalah keterbatasan anggaran sehingga tidak ada anggaran untuk sosialisasi, oleh karena itu kita akan mendorong agar BPSK semakin dekat dan dikenal oleh konsumen”, ujar Didi disela kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat ke BPSK Kota Tasikmalaya, Kamis (14/3/2019).

Didi menambahkan setiap tahun angka pengaduan konsumen ke BPSK Kota Tasikmalaya ini terus meningkat.

“Problemnya belum seluruh konsumen di Jawa Barat yang jumlahnya jutaan orang mengetahui keberadaan lembaga ini sehingga tidak melakukan pengaduan ketika mereka dirugikan”, tegas Didi.

Baca Juga:  Cak Romi Jadi Saksi Tersangkanya Walikota Tasikmalaya

Didi berharap kedepan BPSK bisa berperan optimal dalam memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha sehingga menjadikan konsumen Jawa Barat yang cerdas dan mandiri.

Ketua BPSK Kota Tasikmalaya Tessy Ekawati mengatakan pengaduan sengketa konsumen setiap tahun terus bertambah akibat dari meningkatnya kesadaran terhadap hak-hak konsumen.

Baca Juga:  Jadwal Mobil SIM Keliling Hari Ini untuk Wilayah Bandung, Bogor dan Bekasi

“Pada Tahun 2018 ada 32 pengaduan karena majelis vakum selama 7 bulan menunggu keputusan pengangkatan majelis baru, ditahun-tahun sebelumnya statistiknya sampai seratus pengaduan pertahun”jelas Tessy.

Tessy menambahkan hingga pertengahan Maret tahun 2019 ini sudah ada 22 pengaduan sengketa konsumen kepada pihaknya.

“Kita berharap masyarakat bisa lebih memahami Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen agar tercipta alam usaha yang lebih baik dan kondusif,” harapnya. (Red/Rilis)

Jabar News | Berita Jawa Barat