Caleg Menang di Majalengka Tunggu Penetapan KPU

JABARNEWS | MAJALENGKA – Calon anggota legislatif DPRD Majalengka yang memperoleh suara tertinggi diminta tetap bersabar dan tidak euforia kemenangan‎. Alasannya, hal tersebut belum final atau belum sah, karena masih menunggu penetapan dari KPU.‎

Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, masih ada tahapan selanjutnya, yakni tahapan penetapan dan pelaporan.

Baca Juga:  Kompetisi Hackhaton 2019: HackBDGWeather, Tiga Tim Jadi Pemenang

‎”Ada tahapan lainnya, yakni penetapan. Sekarang memang sudah muncul nama-nama dengan perolehan suara tertinggi, namun itu belum sah,” ujar Agus saat konfres di aula KPU Majalengka, Jumat (3/5/2019).

‎Agus menambahkan, selain itu, caleg terpilih yang sudah ditetapkan menang oleh KPU juga harus menempuh tahapan selanjutnya, yakni melaporkan harta kekayaannya kepada penyelenggara negara.

Baca Juga:  Para Lansia Sambut Baik Kehadiran Prajurit TNI

“Caleg terpilih juga harus melaporkan harta kekayaannya. Dan itu ditunggu paling lambat 7 hari setelah ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya.

‎Hal senada diungkapkan anggota Komisioner KPU lainnya, ‎Cecep Jamaksari, ia mengatakan, caleg terpilih yang saat ini nama-namanya sudah muncul berdasarkan hasil rekapitulasi, memang belum final karena belum ada penetapan resmi.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, PSI Terpaksa Ganti Sekjen Baru, Ini Alasannya

‎”Tahapan selanjutnya yakni penetapan, setelah ditetapkan baru sah. Nanti akan diumumkan siapa saja yang memperoleh kursi dan menjadi anggota DPRD. Saat ini baru sebatas hasil rekap,” tandasnya. (Rik)