Pemkab Purwakarta Launching SipilA Untuk Mudahkan Layanan Kependudukan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta meluncurkan aplikasi pelayanan Administrasi Kependudukan SipilA (Sistem Informasi Pendaftaran Terintegrasi Adminduk).

Menurut Kepala Disdukcapil Purwakarta, Wilman Sulaeman, sistem ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan khususnya Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga.

“Terintegrasi dalam satu layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin membuat akta lahir, akta Kematian dan KK termasuk Kartu Identitas Anak,” ujar Wilman Sulaeman ketika ditemui di Kantor Disdukcapil Purwakarta. Jl. R.E Martadinata, Jumat (25/1/2019).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Harian Aquarius, Jangan Plin Plan Dengan Pikiran Sendiri

Masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran anak bisa mengurus akta kelahiran secara online dengan mudah, melalui smartphone yang dapat di akses di alamat disdukcapilpurwakartakab.go.id.

Dalam pelayanan online ini jika telah terdaftar dan terverifikasi berkas masyarakat akan dihubungi oleh pihak pelayanan nantinya masyarakat bisa langsung mengambil berkas akta kelahiran yang baru dengan membawa syarat berkas yang sudah terverifikasi.

Baca Juga:  Hati-hati! Tiga Kalimat Terlarang Ini Tidak Boleh Diucapkan Kepada Atasan

“Tinggal akses web disduk, masyarakat tinggal mendaftar. Apabila sudah terverifikasi masyarakat akan mendapatkan SMS pemberitahuan,” ungkap Wilman.

Sedangkan untuk KTP-el Wilman menuturkan, belum bisa dimasukan dalam sistem karena terlebih masalah ketersedian Blangko yang dibatasi oleh Kemendagri.

“Kedepan Insya Allah, untuk KTP El bisa jadi salah satu layanan yang terdapat dalam SipilA, karena kita masih menunggu stabilnya blanko dari Pusat,” ucap dia.

Baca Juga:  Dukung Germas, Dor To Dor Jamin Kesehatan Warga

Selain itu, SipilA bisa menjadi layanan yang bisa memudahkan masyarakat, termasuk menghilangkan pungli dalam pelayanan Administrasi kependudukan.

“Kita harus membahagiakan masyarakat melalui pelayanan publik bahwa saat ini masyarakat tidak boleh merasakan antrian panjang, masyarakat tidak boleh merasakan pelayanan yang tidak baik. Dan dengan aplikasi SipilA ini dapat memudahkan akses pelayanan masyarakat,” ucap Wilman. (Red/rilis)

Jabar News | Berita Jawa Barat