JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Polres Purwakarta mengamankan puluhan minuman keras (miras) ilegal, yang dijajakan secara online dengan memanfaatkan berbagai media sosial. Di Kampung Baru, Bojong, Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta, Rabu (9/5/2019) malam.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga.
“Kebetulan, warga yang melapor ini sebelumnya pernah mengikuti sosialisi bahaya miras dan narkoba yang diadakan oleh Pemda Purwakarta bekerja sama dengan Polres Purwakarta,” kata Heri, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (9/5/2019).
Warga tersebut, sambungnya, melaporkan kecurigaannya kepada Siaga Sat Narkoba Polres Purwakarta. Langkah ini sesuai dengan materi P4GN yang didapatnya pada saat sosialisasi itu.
“Warga ini curiga terhadap gerak gerik pelaku yang sebentar-sebentar keluar sambil membawa bungkusan atau tas,” ujarnya.
Mendapatkan laporan dari warga itu, kata Heri, kemudian Sat Narkoba Polres Purwakarta bersama Siaga Sat Intel Polres Purwakarta, dan berkoordinasi dengan Sub Denpom III/3-4 Purwakarta segera bereaksi cepat.
“Kami langsung menggerebek rumah pelaku dan berhasil mengamankan beberapa botol miras yang ditemukan di kediaman pelaku,” ucap Heri.
Lebih lanjut Heri menambahkan, memang tersangkanya tidak berhasil ditangkap karena mengetahui kedatangan petugas.
“Tersangka kabur dan meninggalkan istri dan anak-anaknya di rumah,” ujarnya.
Ada pun, kata Heri, miras yg dijual diduga palsu atau lebih dikenal dengan Miras KW. Saat ini, sambungnya, sedang didalami keberadaan tersangka untuk dapat mengorek keterangan asal asul miras KW tersebut.
“Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang semakin peka dan peduli terhadap peredaran gelap narkoba dan miras. Sehingga bisa membantu tugas kepolisian,” pungkasnya. (Gin)
Jabar News | Berita Jawa Barat