Polisi Amankan Pria Pengedar Obat Tanpa Izin di Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin resmi.

Pelaku berinisial AF, diamankan saat berada di Jalan Raya Desa Indrakila, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Juma’at (10/5/2019) sekira pukul 00.20 WIB.

Baca Juga:  Yang Jelas Bukan "Tukul" Yang Sobek-sobek Atribut Partai

“Anggota kita berhasil mengamankan AF karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan izin edar obat-obatan farmasi,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, dilansir dari laman Journalnews.co.id, Jum’at (10/5/2019).

Baca Juga:  Racun Kalajengking Termahal, Inilah 8 Cairan Paling Bernilai Tinggi di Dunia

Dari tangan AF, petugas berhasil mengamankan obat jenis Tihexphendhil sebanyak 86 butir yang disimpan dalam tas slempang warna hitam miliknya.

Obat tersebut diedarkan AF kepada anak-anak muda. Dimana AF terancam tindak pidana dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  BIJB Beroperasi, Demiz Imbau Masyarakat Tingkatkan Keterampilan

“Petugas kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini,” ucapnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat