Unggah Ujaran Kebencian, Dosen di Bandung Diamankan Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Solatun Dulah Sayuti alias SDS, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta Kota Bandung, diamankan polisi karena diduga mengunggah ujaran kebencian dan provokasi terkait aksi people power di media sosial.

SDS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Jabar di rumahnya, Kamis (9/05/2019).

Baca Juga:  WJIS 2021 Dijajaki 1.100 Investor, Ridwan Kamil Tawarkan Investasi di Jabar Selatan dan Utara

“Pelaku menyebarkan ujaran kebencian dan menghasut yang dapat membuat keonaran, melalui media sosial,” kata Dirkrimsus Kombes Pol Samudi di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Dari hasil penyelidikan, SDS menyebarkan informasi tersebut dari grup di aplikasi Whatsapp, melalui grup ‘PejuangPersatuanIndonesia’ yang diikuti SDS.

Baca Juga:  Update Data Covid-19 Kota Depok, Penambahan Kasus Sebanyak 397

SDS diduga menulis, “Harga Nyawa Rakyat jika People Power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka,”.

Unggahan tentang people power yang ditulis pada 9 Mei 2019 tersebut menuai 68 komentar dan 10 kali dibagikan kembali di akun Facebook sehingga berdampak potensi konflik dan bermuatan provokatif.

Baca Juga:  Cegah Penularan, Pemkot Bandung: Perketat Prokes Pada Pedangang Kaki Lima

Atas perbuatannya, SDS dijerat pasal 14 ayat (1) KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan penjara minimal 10 tahun. (Red)