Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang tuntuan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (13/6/2019).
“Menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dan denda 50 juta dengan subside kurungan 3 bulan,” kata jaksa.
JPU menilai Bahar bersalah dengan melakukan penganiayaan dan merampas kemerdekaan orang lain terhadap dua korbannya yang masih di bawah umur, yakni M Khoirul Umam Al Mudzaqi (17) dan Cahya Abdul Jabar (18).
Atas dasar itu jaksa menuntut Bahar dengan Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahar mengaku mengerti atas apa yang tuntutan yang dibacakan JPU. Ia beserta kuasa hukumnya sama-sama akan mengajukan nota pembelaan.
Sementara sambil meninggalkan ruang sidang Bahar mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat.
“Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” singkatnya. (Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat