TKN Sebut Gugatan BPN Modal Asumsi

JABARNEWS | JAKARTA – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)- Maru’f Amin,Taufik Basari menyebut gugatan permohonan Tim BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih pada berdasarkan perasaan dan asumsi saja.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan itu harus berdasarkan fakta dan data yang disampaikan.

“Masuk pada wilayah hukum itu tidak hanya bicara perasaan dan tuduhan, tidak bisa seperti itu. Kita bicara fakta dan bukti bukan perasaan. Jadi tiap dalil itu harus ada pembuktiannya,” kata Taufik dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Baca Juga:  Kapolres, Pimpin Latihan Menembak Srikandi Biru Purwakarta

Salah satu contoh kata Taufik, dalil yang diajukan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo- Sandi berupa link berita yang kemudian dibangun sebuah narasi demikian rupa, seakan terjadi sebuah kecurangan masif dan terstruktur sementara fakta dan pembuktiannya nihil justru akan menjadi masalah.

Baca Juga:  Sejumlah Tokoh Dijadwalkan Jemput Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin Bandung

“Padahal peristiwa (tuduhan) itu tidak ada signifikansinya pada proses pemilu. Misalnya dana anggaran APBN disusun bersama antara DPR dan pemerintah. Tapi dinarasikan terkait Pemilu 2019,” bebernya.

Taufik juga berharap masyarakat melihat dan menilai mana bukti yang kuat soal dugaan kecurangan pemilu yang selama ini dituduhkan tim BPN kepada TKN.

Baca Juga:  Menikmati Keindahan Bukit Pilar Angin Sebagai Tempat Wisata Garut

Meski demikian Politisi Nasdem ini mengapresiasi upaya Tim BPN Prabowo-Sandi yang sudah menempuh upaya hukum melalui jalur konstitusi.

“Lebih elok kami apresiasi dari pada upaya jalananan dan narasi misalnya di medsos dan lain sebagainya,” tegasnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat