Pertahankan Eksistensi Pasar Tradisional, DPRD Jabar Inisiasi Raperda Pusat Pasar Distribusi

JABARNEWS | BANDUNG – Sebagai upaya untuk mempertahankan eksistensi pasar tradisional di Jawa Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pusat Pasar Distribusi.

Raperda tersebut dibahas saat kegiatan hearing Bapeperda DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat.

“Ada beberapa motivasi, latar belakang yang mendorong kami mengusulkan raperda ini sebagai raperda inisiatif. Pertama, ini diharapkan menjadi raperda yang antisipatif, kita mencoba mengantisipasi perkembangan zaman yang pesat kita berkeinginan untuk bisa melindungi para pelaku ekonomi terutama yang berkaitan dengan pasar-pasar tradisional,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Habib Syarief Muhammad di Bandung, Jumat (21/6/2019)

Selain sebagai upaya antisipasi dari hal hal yang dapat megancam keberadaan pasar tradisional, pihaknya menyebut terdapat tiga fungsi penting yang tertuang dalam raperda tersebut, di antaranya fungsi distribusi, kontribusi, dan stabilisasi.

Baca Juga:  Kadispenad Apresiasi Sasaran Tambahan TMMD ke 113 Kodim 0619 Purwakarta

“Melalui perda ini mudah-mudahan bisa memutus rantai pasokan yang selama ini panjang, karena panjang sedikit banyak harus mengeluarkan cost,” bebernya.

Kemudian fungsi stabilisasi, dengan adanya raperda ini, diharapkan pasar pusat distribusi ini bisa menciptakan stabilisasi harga.

“Kita melihat terutama menjelang Idul Fitri fluktuasi harga sangat tidak terkendali. Mudah-mudahan dengan pusat pasar distribusi ini bisa tertanggulangi,” ujar Syarief.

“Kita ingin melindungi pasar pasar tradisional ini dengan mencoba mewujudkan pasar pusat distribusi,” sambungnya.

Adapun fungsi kontribusi, Syarief menjelaskan, dibutuhkan kontribusi dari pemerintah daerah, sehingga permasalahan modal bisa diselesaikan dengan cara yang Iebih manusiawi.

Baca Juga:  KKN di Desa Cirangkong Purwakarta, Mahasiswa STIES IP Ikut Andil Bangun Ekonomi Pedesaan

“Kita sulit menghapus praktik-praktik ijon, diharapkan dengan raperda ini praktik semacam itu bisa tertanggulangi dan kepada pengusaha pasar mau tidak mau atau sadar tidak sadar harus dipaksa untuk bisa menyesuaikan dengan kemajuan zaman,” terangnya.

Ia mendorong, para pelaku pasar dan masyarakat dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini, karena dengan adanya sistem berbasis internet sudah hampir semua digunakan dalam aktivitas jual beli masyarakat, dan ini akan berpengaruh pada pelaku pasar dan masyarakat.

“lni akan menjadi permasalahan, jangan sampai hanya karena ketiaadaan rasa ingin tahu dan menguasai teknologi, akhirnya membuat mereka tersingkir. Kita ke depan harus bisa siap untuk menghadapi realitas saat ini masyarakat sudah banyak menggunakan sistem online, ini adalah sesuatu yang akan menjadi keniscayaan,” imbuh Sarief.

Baca Juga:  Pendapatan Sempat Anjlok, Bengkel Motor di Purwakarta Mulai Menggeliat Lagi

Lebih Ianjut Syarief mengatakan, Pusat Pasar Distribusi tersebut berbentuk online, dan untuk selanjutnya akan diusulkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kita harus memiliki suatu terobosan, ketika pada awalnya kebutuhan fisik seperti ruangan dan modal akan menjadi tantangan, tetapi dengan adanya inovasi teknologi rintangan tersebut akan bisa teratasi,” Paparnya.

Pihaknya berharap, proses pembentukan raperda tersebut dapat rampung dalam waktu dekat dan hasilnya dapat segera dirasakan oleh para pelaku pasar dan masyarakat di Jawa Barat.

“Kami berharap apabila raperda bisa cepat tuntas disusul dengan pergub, mudah-mudahan Juli bisa selesai, sehingga para pedagang di Jawa Barat bisa menggunakan fasilitas ini,” tukasnya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat