Dua Jaksa Kena OTT KPK, Ini Tanggapan Jaksa Agung

JABARNEWS | JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, (28/6/2019).

“Iya benar, saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi, kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan, OTT (operasi tangkap tangan) ini. Sementara tentunya ada dua pihak oknum Jaksa dan pihak luar,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Baca Juga:  Wajib Tahu, Serba-Serbi CPNS 2019 Juga Kisi-Kisi Soal Tes

Ia pun memastikan bahwa lembaganya tidak akan mentolerir atas tertangkapnya dua jaksa tersebut.

“Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan (oleh KPK). Intinya, dari Kejaksaan sendiri prinsipnya tak ada preferensi apapun. Kami Insya Allah harus dihukum. Tak ada kompromi, tak ada menutup-nutupi. Jangan membela, yang salah harus dihukum,” tuturnya.

Baca Juga:  Ada 16 Perusahaan Pertambangan Berizin di Purwakarta

Ia pun menyatakan bahwa kasus tertangkapnya dua jaksa itu terkait kasus pidana umum penipuan.

“Kasusnya penipuan pidum (pidana umum). Penipu bisa lakukan apa saja. Oknum jaksa termakan penipu tetapi ya salah mereka. Kejaksaan tidak beri ampun,” kata Prasetyo. (Ara)

Baca Juga:  Bunyikan Klakson Hingga Teriak-teriak, Provokator Mudik Ini Ditangkap

Jabar News | Berita Jawa Barat