Lima Orang Kasus Suap di Kejati DKI Ditangkap KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Lima orang terkait kasus suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6/2019).

“Kami konfirmasi, benar KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak siang sampai malam ini. Tim KPK telah membawa lima orang ke gedung KPK, yaitu dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Jabar Masagi Jadikan Indonesia Negara Adidaya 2045

Kelimanya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

“Sebelum lima orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Syarif.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga telah membenarkan adanya tangkap tangan terhadap dua jaksa itu.

Baca Juga:  Mafia Over Kredit Berkeliaran Di Wilayah Purwasuka

“Iya benar, saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi, kolaborasi antara KPK dan kejaksaan dalam OTT (operasi tangkap tangan) ini. Sementara , ada dua pihak oknum jaksa dan pihak luar,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ia memastikan bahwa lembaganya tidak akan menoleransi tertangkapnya dua jaksa tersebut.

Baca Juga:  Perkemahan Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad Lahirkan Pramuka Tangguh

“Intinya, dari kejaksaan sendiri prinsipnya tak ada preferensi apapun. Kami Insya Allah harus dihukum. Tak ada kompromi, tak ada menutup-nutupi. Jangan membela, yang salah harus dihukum,” tuturnya.

Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat