JABARNEWS | KARIKATUR – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atau yang lebih dikenal ambu Anne. Memperingatkan pegawai ASN maupun non ASN untuk tidak merokok pada jam kerja, ketentuan tersebut sudah diaturnya dalam peraturan bupati.
Adapun sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar adalah, dengan diharuskannya membeli sebanyak 10 eksemplar kitab suci Al Qur’an. Untuk nantinya setiap Al Qur’an yang terkumpul tersebut akan dihibahkan kebeberapa tempat, seperti, mushola, mesjid, madrasah, atau sekolah-sekolah di Purwakarta.
Alasan dikeluarkannya peraturan tersebut adalah agar para pegawai bisa fokus bekerja, dan terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan bersih. Dengan peraturan tersebut juga diharapkan pelayanan kepada masyarakat dan pekerjaan para pegawai dapat maksimal, baik itu di lingkungan Pemkab maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Dod)
Jabar News | Berita Jawa Barat