Ratusan Pasutri di Purwakarta Disahkan Sidang Isbat Nikah Massal

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tak memiliki surat nikah selama bertahun-tahun, ratusan pasangan nikah siri di Kabupaten Purwakarta bisa tersenyum lega.

Mereka akhirnya bisa mencatatkan namanya secara resmi di buku nikah, lewat sidang isbat massal yang di gelar Pemerintah Kabupaten Purwakarta bekerja sama dengan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta dan Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Kegiatan yang lakukan di Kecamatan Bojong dan Kecamatan Maniis ada sebanyak 249 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat massal gratis tersebut.

Kepala Kemenag Purwakarta, H Tedi Ahmad Junaedi, mengatakan mereka merupakan pasutri yang terdata menikah siri sehingga dokumennya belum tercatat secara resmi di negara.

“Setelah mengikuti sidang isbat nikah ini, mereka nantinya akan memiliki buku nikah,” kata Tedi, Jumat (9/8/2019).

Menurutnya, kepemilikan buku nikah bagi pasutri yang sudah menikah sangat penting. Utamanya bagi masa depan anak mereka karena nantinya berkaitan dengan penerbitan akta kelahiran dan data kependudukan lainya.

“Sidang isbat massal ini kebanyakan diikuti pasangan yang tidak lagi berusia muda. Bahkan, di antaranya sudah ada yang berusia 78 tahun dan 72 tahun,” jelasnya. 

Baca Juga:  Aher Dorong Warga Indonesia di Australia Jadi Orang Sukses

Dari 249 pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah, ada pasangan tertua berusia sekitar 78 tahun dan termuda sekitar 40 tahun.

Tak heran, saat mengikuti persidangan oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, sebagian pasangan mengaku jika pernikahan sirinya cukup dengan mahar atau mas kawin uang tunai Rp 10.000.

Namun ada juga yang diikat mahar cincin emas. Sayang, saat majelis hakim menanyakan cincin emas kawinnya, pasangan itu langsung tersenyum sambil menjawab, jika emas kawinnya sudah dijual untuk kebutuhan makan. 

“Saya nikah sudah lebih 30 tahun lalu. Meskipun siri, tapi pernikahan saya saat itu juga disaksikan tetangga. Tidak nikah resmi karena waktu itu tidak punya biaya. Timbang berzina, lebih baik menikah meskipun siri,” ujar salah seorang pasangan peserta sidang isbat massal. 

Sementara, Bupati Purwakarta, Hj Anne Ratna Mustika mengatakan Tahun ini Pemkab Purwakarta targetkan ada 400 pasangan suami istri yang akan mendapatkan buku nikah gratis melalui sidang isbat massal.

Baca Juga:  Pekan Depan, Pemkab Bekasi Akan Tutup Akses Pembuangan Sampah CBL

“Kita targetkan 400 pasangan dan saat ini sudah selesai. Di mulai dari Kecamatan Sukasari, maniis, dan terakhir di Kecamatan Bojong. Mudah-mudahan tahun depan kita ingin 1000 pasangan yang mendapatkan buku nikah gratis melalui sidang isbat massal ini,” ucap wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu.

Ia menambahkan, alasan mengikuti nikah isbat banyak faktor, yang pertama di beberapa desa termasuk di Kecamatan bojong ini, ketika menikah rata-rata itu belum cukup umur sehingga belum punya kartu identitas seperti KTP sehingga pernikaahannya itu tidak bisa di daftarkan ke KUA.

“Kalau di desa masih ada yang nikah masih belum cukup umur, jadi tak jarang mereka melangsungkan pernikahan siri. Nah faktor ekonomi juga menjadi salah satu alasan dari pasangan yang ikut dalam isbat massal ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Akibat Gempa, 14 Tewas Ribuan Rumah Hancur

Untuk yang nikah usia dini, tambah Ambu Anne, pihaknya akan dorong supaya pasangan suami istri tersebut untuk melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi lagi.

“Terlebih saat dari provinsi akan di geratiskan nya sekolah SMP/SLTA dan mudah mudahan itu bisa meningkatkan anak sekolah lebih tinggi. Insaallah untuk tahun depan akan kita programkan nikah massal,” ucapnya.

Akibat tidak punya surat nikah, kata Ambu Anne, imabasnya tidak bisa membuat akta kelahiran buat anaknya nanti. Kemudian untuk pengurusan pasport bagi yang mau kerja ke luarnegri, umroh, haji dan lainnya.

“Surat nikah ini penting, karena menjadi persyaratan untuk buat kartu keluarga dan sebagainya. Sementara untuk bisa mendapatkan layanan pemerintah, seperti pengurusan SPM untuk kesehatan dan semacamnya, kartu keluarga itu dibutuhkan untuk persyaratan. Jadi nikah resmi ini sangat penting. Paling tidak untuk membantu warga tidak mampu dalam mendapatkan kemudahaan pelayanan dari pemerintah,” tandasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat