JABARNEWS | KOTA SUKABUMI – Untuk mengembangkan usaha ekonomi kecil seperti toko kelontong, Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, tidak lagi memberikan izin untuk mendirikan minimarket.
“Adanya pembatasan izin untuk mendirikan atau membuka minimarket ini untuk memberikan kesempatan dan peluang kepada pelaku usaha kecil seperti warung dan toko kelontong dalam mengembangkan usahanya,” kata Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dilansir dari laman Tempo.co, Jumat (20/9/2019).
Adanya kebijakan ini, bukan berarti pemerintah memutus kerja sama dengan pengelola minimarket. Tetapi pelaku usaha maupun pengelola pasar modern tersebut, menjadi konsultan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Sukabumi.
Selain itu, Pemkot Sukabumi juga mewajibkan minimarket menyediakan stan untuk mempromosikan dan menjual produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) milik warga Kota Sukabumi. Setiap produk UKM yang masuk ke minimarket itu tidak dikenakan biaya apapun seperti sewa stan atau uang deposit untuk jaminan penjualan produk UKM di ritel modern itu.
Andri mengatakan saat ini Kota Sukabumi sudah memiliki S-Mart untuk menampung seluruh produk UKM asal Kota Sukabumi. Dia menuturkan sudah ada 40 jenis produk yang dijual atau dipasarkan di minimarket yang dikelola oleh warga sekitar melalui koperasi.
“Kami terus menjalin kerja sama dengan para pengusaha dan pengelola minimarket hingga supermarket, namun bentuknya seperti memberikan pelatihan dan membantu dalam pemasaran,” kata Andri. (Red)