Hore.. Warga Bandung Kini Bisa Bayar Aneka Pajak Secara Online

JABARNEWS | BANDUNG – Jika dulu aplikasi khusus menjadi hal yang eksklusif, kini segala hal mulai dari transportasi umum hingga bank memiliki aplikasi khusus yang bisa diakses dengan smartphone. Aplikasi ini dibuat khusus untuk memudahkan penggunanya. Sama seperti urusan perpajakan, kemunculan aplikasi pajak yang ‘subur’ belakangan ini juga ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Kini Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) meluncurkan kanal pembayaran pajak secara daring yang dapat membuat pembayaran lebih praktis karena bisa diakses melalui gawai pintar.

Baca Juga:  Tips Mudah Turunkan Berat Badan di 2021 Agar Tercapai, Jangan Gagal Lagi!

“Ini merupakan deretan inovasi yang luar biasa dan memudahkan seluruh warga Bandung,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Minggu (22/9/2019).

Dengan mudahnya akses membayar pajak, dia berharap para wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat waktu.

“Karena pajak dari masyarakat itu besar manfaatnya untuk masyarakat. Untuk Kota Bandung juga,” kata dia.

Baca Juga:  Serunya BKPSDM Purwakarta Memeriahkan HUT RI ke 74

Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya mengatakan kemudahan akses membayar pajak ini adalah salah satu kado untuk Hari Jadi ke-209 Kota Bandung.

“Ini diperuntukkan untuk memudahkan dan mengingatkan masyarakat, agar jumlah bayar pajak tidak terlalu terasa berat,” kata Arief.

Dengan demikian, Ia mengajak kepada seluruh wajib pajak Kota Bandung untuk taat menunaikan kewajiban. Karena menurutnya banyak manfaat yang bisa diambil dari pembayaran pajak.

“Semua kemudahan ini bisa menjadi stimulan untuk masyarakat membayar pajak. Karena semua sudah sangat mudah aksesnya,” kata dia.

Baca Juga:  Terungkap! Pencurian Besi Tower di Cirebon, PLN Bisa Rugi Rp140 Miliar

Warga bisa membayar pajak melalui kanal pembayaran daring yang mudah diakses yakni via sejumlah aplikasi maupun mendatangi gerai sebuah minimarket.

Ada 9 mata pajak yang akan dilayani melalui kanal ini, diantaranya Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Penerangan Jalan, Air Tanah, Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB). Pembayaran pajak kendaraan juga dilayani melalui kanal ini. (Ara)