JABARNEWS | JAKARTA – Menurut peraturan Undang-Undang yang telah diatur bahwa pejabat negara tidak boleh melakukan rangkap jabatan. Maka politisi PDI Perjuangan Puan Maharani yang baru dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menegaskan dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
“Karena tidak boleh melakukan rangkap jabatan, sehingga saya sudah izin dengan Presiden Joko Widodo untuk mundur dari Menko PMK , terhitung sejak kemarin, tanggal 30 September,” ungkapnya.
Menurut Puan Maharani, selama menduduki jabatan Menko PMK hingga 30 September dan akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019. Puan menyebutkan belum mengetahui siapa menteri pengganti.
“Soal siapa Menko pengganti saya, itu hak prerogatif Presiden. Jadi, biar Presiden yang mengumumkan. Kalau saya yang mengumumkan, tidak etis,” ujarnya.
Puan juga menegaskan, pada periode 2019-2024 ini dirinya akan menjadi ketua DPR RI, karena berdasarkan amanah UU tentang MPR, DPR, DPD RI (MD3) pengisian pimpinan MPR RI dilakukan secara proporsional yakni diisi oleh partai politik yang meraih kursi DPR RI terbanyak pertama hingga kelima.
PDI Perjuangan, partainya Puan Maharani adalah pemenang pemilu legislatif 2019 dan memperoleh kursi terbanyak di DPR RI. Puan Maharani sebelumnya telah memiliki pengalaman sebagai anggota DPR RI dua periode yakni tahun 2009-2014 dan 2014-2019, tapi pada Oktober 2014 dirinya diangkat menjadi Menko PMK. (Red)