Anggota Polisi Polres Bogor Dimutasi Usai Tendang Ojol

JABARNEWS | BOGOR – Insiden penendangan salah satu ojek online (ojol) saat pengamanan rangkaian Presiden Joko Widodo di Tugu Kujang, Kota Bogor. Anggota Polres Bogor Kota, Aipda R dimutasi oleh Kapolresta Bogor Kota, Jawa Barat, Kombes Pol Hendri Fiuser.

“Untuk anggota tetap kita lakukan tindakan, kita akan pindahkan dari fungsi pelayanan ke bagian staf (Polresta Bogor Kota),” ujarnya kepada awak media usai meminta maaf pada Komunitas Ojol di Mapolresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Sabtu (5/10/2019) malam.

Baca Juga:  Hari Jadi ke-22, PKS Jabar Bagi-bagi Penghargaan pada Caleg Peraih Suara Terbanyak

Menurutnya, Aipda R imutasi lantaran tidak bisa menahan emosi saat menghadapi pelanggar lalu lintas. Aipda R dipindahtugaskan ke bagian administrasi agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Karena bagaimana pun harus bisa menahan diri apa pun keadannya. Walaupun capek lelah, itu harus bisa menahan diri,” ucap Hendri.

Hendri menerangkan, peristiwa itu bermula ketika Satlantas Polresta Bogor Kota mengamankan rangkaian kebesaran Presiden Joko Widodo di Tugu Kujang, Kota Bogor, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, rangkaian Presiden Jokowi tengah menuju Istana Bogor dari Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Baca Juga:  Selasa 4 Juli 2023, SIM Keliling Subang Ada Disini

Ketika jalan sudah steril, salah satu pengemudi ojol bernama Holil (25) tiba-tiba menerobos dari Jalan Pajajaran menuju Jalan Otista. Usai rangkaian melintas, insiden penendangan itu terjadi. Pada video yang beredar, Aipda R sempat menendang kaki dan memukul helem Holil sembari membentak.

Baca Juga:  PAN Subang, Bakal Kawal Aspirasi GenM

“Hasil pemeriksaan kita berdasarkan saksi-saksi pengemudi ojol ini sudah diberhentikan, tapi tetap ngotot masuk sampai beberapa petugas menghadang akhirnya bisa diberhentikan,” tutur Hendri.

Namun, menurutnya kedua pihak sudah sepakat berdamai. Keduanya saling memaafkan dengan masing-masing menerima tindakan.

Kedua pihak sudah diberikan sanksi, baik Aipda R maupun ojol yang menerobos pengamanan, Holil (25). Aipda R diproses oleh Propam Polresta Bogor Kota, sedangkan Holil diberikan sanksi berupa tilang. (Red)