Menjamurnya Mini Market di Bandung Tak Dibarengi Kepatuhan Izin

JABARNEWS | BANDUNG – Keberadaan minimarket atau toko modern yang semakin menjamur ternyata tidak dibarengi kepatuhan perizinan. Banyak toko modern yang tak memiliki izin usaha. Di Kabupaten Bandung Jawa Barat, disinyalir hanya mengantongi rekomendasi dari pemerintah kecamatan setempat. Mereka berdiri tanpa memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Demikian kata Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, H. Toni Permana, menanggapi menjamurnya minimarket di daerah ini.

Baca Juga:  Begini Cara Polsek Sukanagara Cianjur Tekan Peredaran Miras

“Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada suatu wilayah terhadap lingkungan.

Amdal, lanjut dia, dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Termasuk kenyamanan bagi warga saat melakukan aktivitas.

“Karena itu diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan di wilayah tersebut,” kata Toni, di ruang Fraksi NasDem, Soreang, Senin (7/10/2019).

Baca Juga:  Petani Kabupaten Purwakarta Optimis Hasil Panen Maksimal

Dampak keberadaan mini market, menurut dia pula, antara lain, berupa penyitaan trotoar yang merupakan hak pejalan kaki dijadikan lahan parkir. Sehingga, menimbulkan kemacetan karena keluar masuk kendaraan.

“Tapi hal itu seperti tidak diindahkan oleh pihak kecamatan,” ujar dia.

Toni heran minimarket yang kini banyak berdiri di sejumlah tempat itu, merupakan perusahaan besar. Tapi, hanya dengan mengantongi rekomendasi camat, bisa semena-mena mendirikan tempat usaha tanpa memikirkan dampak lingkungannya.

Baca Juga:  Kemendikbud Gelar Workshop Anyaman Bilik Bambu di Majalengka

Konsultan tata ruang, A Karyono, menyebutkan untuk mendirikan gedung usaha itu dilengkapi dengan berbagai dokumen. Ia menyayangkan, selama ini Amdal hanya tersedia untuk proyek besar.

“Padahal minimarket juga harus juga dilengkapi Amdal karena ada pengaruhnya kepada lingkungan hidup,” tandasnya. (Red)