JABARNEWS | KARIKATUR – Terkait aktivitas penambangan tanah merah di Desa Sukajaya kecamatan Sukatani Purwakarta. Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atau yang lebih sering disapa Ambu Anne memerintahkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup aktivitas galian tersebut.
Menurut Ambu Anne, instruksi penutupan galian tanah ilegal disampaikan menyusul banyaknya aduan dari masyarakat karena aktivitas galian tersebut menyebabkan keruksakan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Aulia Pamungkas mengatakan bahwa penutupan galian tanah merah di Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani, sudah sesuai berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di lapangan No. 503/46/BAP/Lapangan/Gakda/2019. (Dod)