KSPSI Jabar Tolak UMP 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang telah ditetapkan Pemprov Jabar.

Penolakan tersebut karena dianggap jumlah nominalnya kecil dibanding Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), UMP juga dinilai tidak mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, adanya UMP dan UMK akan membuat regulasi menjadi tumpang tindih mengenai aturan mana yang akan diterapkan. Terlebih, kabupaten/kota di Jawa Barat telah sejak lama menerapkan UMK sebagai dasar pengupahan.

“Kami menolak UMP karena tidak dibutuhkan di Jawa Barat. Di 27 kabupaten/kota ada UMK dan bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun dalam sejarah pengupahan yang berlaku adalah UMK,” kata Roy usai audiensi dengan Disnakertrans Jabar di Gedung Sate, Selasa (05/11/2019).

Baca Juga:  Menyimpan Alpukat Usai Dipotong dalam Air Bisa Berbahaya, Begini Alasannya

Jinto menjelaskan, UMP sebesar Rp 1.810.350 yang telah ditetapkan Pemprov Jabar dinilai lebih rendah dibanding Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurutnya, industri-industri besar di Jawa Barat UMP-nya menduduki peringkat ketiga terendah di Indonesia.

“Kita kalah dengan Yogyakarta yang sudah di atas Rp 2,2 juta, yang industrinya baru berkembang. Kita yang bertahun-tahun, 60 persen industri ekspor ada di Jawa Barat, tetapi UMP kita Rp 1,8 juta sehingga kita menolak UMP,” ucapnya.

Baca Juga:  Tentukan Awal Ramadhan, Kemenag Gelar Sidang Isbat dan Pantau Hilal di 123 Lokasi

Selain itu, penolakan KSPSI terhadap UMP juga lantaran penetapannya tidak mengacu kepada KHL buruh maupun pekerja di Jawa Barat. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan upah harus berdasarkan KHL.

“Dapat dipastikan UMP yang sudah ditetapkan kemarin itu tanpa survey karena hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional,” ujarnya.

Jinto menegaskan, bahwa KSPSI juga menolak adanya upah minimum lainnya, baik upah padat karya, upah khusus tekstil maupun garmen karena tidak ada dalam regulasi. Apapun alasannya, kata dia, KSPSI meminta Pemprov Jabar tidak menetapkan upah di bawah UMK.

Baca Juga:  DPMD Purwakarta: PID Jembatani Kebutuhan Masyarakat Desa

Sebelum penetapan UMK pada 21 November mendatang, rencananya KSPSI akan mengupayakan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KSPSI juga meminta kenaikan UMK 2020 antara 15-20%.

“Kalau alasan perusahaan tidak mampu, tangguhkan. Artinya, kita tidak mau ada upah di bawah UMK dan UMSK karena yang berlaku di Jawa Barat itu adalah UMK dan UMSK,” tandasnya. (Rnu)