TP4D Dibubarkan Menkopolhukam, Begini Kata Pengamat

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) serta Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk mengawal proyek resmi dibubarkan.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Jaksa Agung Muda. Pasalnya, tim tersebut banyak dimanfaatkan oknum untuk mengambil keuntungan pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan, Asep Warlan Yusuf mengungkapkan bahwa dirinya setuju atas pembubaran TP4D. Menurutnya, penegak hukum berada di luar proses pengambil keputusan bahwa nanti ada pendampingan yang sifatnya bantuan konsultasi bukan sebagai tim yang masuk kedalam proses.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta AKB Dikaji Sesuai Data Persebaran Covid-19

Lebih lanjut, dia menjelaskan, ada tiga hal yang membuat dirinya setuju TP4D dibubarkan yaitu tentang pertanggungjawaban, penyalahgunaan wewenang, dan pembenaran.

“Makanya saya setuju sekali terhadap pembubaran TP4D itu ada tiga hal yang pertama adalah tim itu sulit untuk dimintai pertanggungjawaban dari rekomendasinya, yang kedua adalah jangan sampai nanti ada penyalahgunaan wewenang dari tim itu karena pernah ada kejadian juga kejaksaan jadi tersangka dan yang ketiga adalah jangan sampai nanti kesalahan-kesalahan itu seolah dijadikan sebagai pembenaran,” kata Asep saat dihubungi jabarnews.com di Bandung, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:  Ikuti Protokol Kesehatan, PWI Kota Bandung Siap Gelar UKW Ke-37

Terkait statmen pihak Istana Negara yang menyebut penegak hukum jangan menghambat investasi. Asep menyebut bahwa TP4D ini kaitanya dengan program kerja pemerintah dan program kerja Pemda. Sehingga, kegiatan-kegiatan itu misalnya pengadaan barang dan jasa, pengendalian kebijakan.

“Maka, sebelum ada kebijakan Jokowi, Tim TP4D sudah ada dipakai untuk itu. Seperti tadi, takut dipertanggung jawabkan, takut disalahgunakan dan takutnya jadi pembenaran itu masalahnya mengapa perlu dibubarkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Menag Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadan

Asep menambahkan, penegak hukum jangan menghambat investasi. Maksudnya, kata dia, jangan cari-cari kesalahan, padahal sebetulnya hanya administratif saja.

“Nah, itu cerita yang berkaitan dengan investasi. Tetap saja penegakan hukum dijalankan, hanya gara-gara investasi si pengusahanya tidak diapa-apakan padahal dia melanggar hukum, ya gak boleh juga, ini adalah negara hukum bukan negara ekonomi, negara investasi,” tutupnya. (RNU)