Anak Dituntut Dua Bulan, Ini Tanggapan Bupati Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Dalam persidangan keempat anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, pada Kamis (26/12/2019) terdakwa dituntut dua bulan penjara karena kealpaannya atau kelalaiannya sebagaimana pasal 360 ayat 2 KUHPidana tentang kelalaian.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi menyerahkan permasalahan yang menyeret anaknya tersebut kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Baca Juga:  Polres Garut Bentuk Posko Pengaduan Korban Travel Umroh SBL

“Saya tidak kuasa mempengaruhi proses hukum yang saat ini terus berjalan. Oleh karenanya, saya serahkan semuanya kepada penegak hukum,” ungkapnya, saat diwawancara usai acara apel bela negara di Lapangan GGM, Jumat (27/12/2019).

Bupati menambahkan pihaknya akan menghargai proses hukum. Pihaknya juga memantau, karena selama proses persidangan tersebut, kasus anaknya itu gencar dalam pemberitaan. Dengan adanya persidangan akan terkuak fakta-fakta yang selama ini masyarakat tidak mengetahui.

Baca Juga:  TKW Asal Subang Tewas Di Hongkong

“Pokoknya kami hargai proses hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui, Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam ditetapkan jadi tersangka dalam peristiwa penembakan yang terjadi di Ruko Hana Sakura pada Minggu (10/11/2019) lalu.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2020, Pemkab Bekasi Hadapi Lima Gugatan Hukum

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti diantaranya pistol yang ada pada saat kejadian perseteruan, yang didukung sembilan saksi dari dua kubu yakni antara kubu Irfan Nur Alam dengan kubu pengusaha atau penagih. (Rik)