Catut Logo, PMII Ciamis Akan Laporkan ke Pihak Berwajib

JABARNEWS | CIAMIS – Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Ciamis mengaku tidak terlibat dalam aksi Aksi Solidaritas Peduli Uighur yang digagas oleh Forum Umat Islam Ciamis yang akan berlangsung di Mesjid Agung Ciamis pada Jumat besok (3/12/19) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Ketua PC PMII Kabupaten Ciamis, Irsal Muhammad mengatakan bahwa dalam hal ini organisasi PMII tidak bisa ikut terlibat dalam aksi tersebut karena ada beberapa permasalahan yang perlu PMII Ciamis pertimbangkan.

“Dalam pamflet yang telah beredar sejak 31 Desember 2019 tersebut, Forum Umat Islam Ciamis telah mencantumkan tanpa seizin Pengurus Organisasi PMII Ciamis, seharusnya pencantuman logo organisasi itu tidak sembarangan, karena menyangkut sebuah lembaga, maka dari itu PMII Ciamis tidak akan terlibat dalam aksi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  CEO Icreate: Pangsa Pasar Mebel Cukup Besar di 2020

Selain itu menurutnya, terkait pencatutan logo tersebut, hingga saat ini tidak ada undangan resmi, konfirmasi maupun klarifikasi dari Forum Umat Islam Ciamis terhadap Pengurus PMII Ciamis.

Irsal menerangkan, ketika ada pengajakan dan pencantuman logo yang mengatas namakan organisasi itu seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke jajarang pengurus organisasi, karena ini adalah hubungan antar instansi/lembaga.

“Maka dari itu PMII Ciamis pun tidak akan tinggal diam karena permasalahan ini bisa di usut ke pihak yang berwajib,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Dirikan 35 Pos Pengamanan saat Mudik Lebaran

Oleh sebab itu kata Irsal, atas nama organisasi PMII Ciamis, kami tidak pernah sedikitpun diajak bermusyawarah terlebih dahulu dalam kegiatan tersebut, adapun pencantuman logo PMII Ciamis tersebut digunakan tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu bahkan izin terhadap organisasi PMII Ciamis.

“Yang jelas PMII Ciamis sangat dirugikan dengan pencatutan logo didalam pamflet ajakan aksi tersebut, maka dari itu, kami sangat menyayangkan dengan hal tersebut, saya harap masyarakat maupun Kader PMII Ciamis tidak terpropaganda oleh media yg belum valid kebenarannya, bahkan pencatutan logo ini bisa kami laporkan ke pihak yg berwajib,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkot Depok Siapkan Rp62,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Tanggal Pencairannya?

Sementara Alumni PMII Kota Tasik yang juga sebagai Ketua Peradi Kota Tasik, Andi Ibnu Hadi, SH mengatakan bahwa pencatutan logo tanpa persetujuan terlebih dahulu merupakan perbuatan yang melawan hukum dalam perspektif hukum perdata.

“Pencatutan logo organisasi atau lembaga tanpa adanya persetujuan dapat dikenakan pasal 1365 KUHP Perdata, serta dapat dituntut kerugian material dan non materil,” ujarnya.

Andi mengaku bahwa dalam hal ini sudah ada beberapa Kader yang mengadukan perkara ini dan ingin dipidanakan, tapi pihaknya masih mengkaji unsur pidananya. (CR1)