JABARNEWS | BANDUNG – Peristiwa kecelakaan tunggal bus yang mengantar wisatawan dari Tangkuban Parahu menuju Depok terjadi di jalan menurun Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (18/1) sekira pukul 17.35 WIB mulai terungkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Eddy Djunaedi menyebut kecelakaan bus yang menewaskan delapan orang di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (18/1/2020) diakibatkan oleh tidak berfungsinya sistem pengereman.
“Analisa penyebab kecelakaan karena tidak berfungsinya sistem pengereman dikarenakan adanya modifikasi yang tidak sesuai dengan buatan pabrik yang menyebabkan pengereman tidak maksimal,” kata Eddy di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya sistem pengereman pada bus tersebut telah dimodifikasi sehingga berbeda dengan keluaran pabrikan sebagaimana mestinya.
“Modifikasi tersebut ditemukan pada katup pengisian empat jalur untuk angin sistem pengereman bus tersebut. Komponen tersebut, kata dia, seharusnya terbuat dari pipa besi seperti sesuai dengan standar pabrik merek bus tersebut,” ujarnya.
Sedangkan yang komponen tersebut menurutnya dimodifikasi dengan menggunakan selang berbahan karet dan tidak dilengkapi alat pengunci yang seharusnya. Katup tersebut, kata dia, hanya diikat oleh karet ban dalam.
“Sebagai ganti dari pengunci tersebut pipa diikat oleh karet ban dalam, ini tentunya menyalahi standar, sehingga rem hanya berfungsi pada ban belakang,” ungkap Eddy.
Selain itu, berdasarkan olah tempat kejadian perkara dengan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA), menurutnya bus itu melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam pada awalnya. Sedangkan pada titik tergulingnya, bus tersebut memiliki kecepatan sekitar 51,5 kilometer per jam.
“Geografis jalan mayoritas jalan menurun panjang dan banyak tikungan dari arah Bandung menuju Subang,” kata dia.
Dengan demikian, pihaknya akan berupaya untuk melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencarian terhadap mekanik yang memodifikasi sistem pengereman bus PO Purnama Sari dengan nomor polisi E-7508-W tersebut. (Ara)