Pria Paruh Baya Nodai Gadis Belia di Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Seorang pria paruh baya berinisial, SF (57) ditangkap petugas kepolisan diduga terlibat kasus perkara tindak pidana melarikan seorang gadis, SA (11) warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga:  Petugas Sigap Bantu Warga yang Alami Kecelakaan saat Operasi Ketupat Lodaya 2024

Kapolsek Naringgul Iptu Mardi mengatakan, berawal dari tersangka SF telepon orang tua korban untuk meminta bantuan SA untuk memijat dirinya.

“Ternyata sejak itu tidak kembali, dan sekarang ini korban sedang mengandung sembilan bulan tanpa ikatan pernikahan yang resmi hidup satu rumah,” ujar Iptu Mardi. Minggu (26/01/2020)

Baca Juga:  Sandiaga Uno Akui Arung Jeram di Sungai Bah Bolon, Serdang Bedagai Cukup Menantang

Diketahui, dari awal kejadian hingga saat ini sudah hampir sekitar lima tahun berlangsung. Tepatnya, Sabtu tanggal 20 Februari 2016.

Tersangka kini dijerat dengan pasal asal 332 ayat (1), (2), dan (3) KUHP. Dapat diancam dengan pidana penjara tujuh hingga sembilan tahun. (Mul)

Baca Juga:  Resahkan Warga, Polisi Amankan Dua Geng Motor di Medan