Bos Tambang Emas Ilegal di Bogor Diciduk Polisi

JABARNEWS | BOGOR – Petugas gabungan Polres Bogor dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor mengamankan bos pelaku penambang emas ilegal di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, pemuda 26 tahun berinisial IS yang merupakan tersangka tambang emas ilegal berperan sebagai penampung hasil emas yang sudah diolah di tiga lokasi pengolahan emas ilegal milik IR (42), OM (28), dan YA (25). Setelah itu, IS kemudian mendistribusikan emas olahan tersebut ke toko-toko emas.

“IS membawahi (tempat pengolahan emas ilegal) satu desa di Desa Banyu Asih. Tempat pengolahannya ada tiga, ada tiga pengusahanya yang ditangkap,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni saat konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:  Pendemi Covid-19 Tak Surutkan Semangat Anggota DPRD Purwakarta Lakukan Ini

Ia memperkirakan, masing-masing tempat pengolahan emas ilegal di Desa Banyu Asih itu memiliki omset mulai dari Rp20 juta perbulan hingga Rp50 juta perbulan.

“Hasil pengolahan dijual ke IS, dia yang menampung, baru dijual ke toko, dia akan mendapat profitnya,” terang Joni.

Keempatnya diamankan oleh petugas gabungan pada Sabtu (1/2). Joni mengatakan, semula ada tujuh orang yang diamankan, hanya saja tiga orang lainnya tidak ditahan karena hanya berstatus saksi.

Baca Juga:  Konjen RI Jeddah Nyatakan Hubungan RI-Saudi Semakin Kuat

Joni menyebutkan, aktivitas pertambangan ilegal merupakan salah satu musabab mudahnya terjadi longsor di wilayah Barat Kabupaten Bogor. Pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari peristiwa longsor dan banjir bandang pada Rabu (1/1), yang membuat porak poranda empat kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Sukajaya, Nanggung, Cigudeg, dan Jasinga.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo mengibaratkan longsoran di Kecamatan Sukajaya yang berlokasi di kawasan Gunung Halimun Kabupaten Bogor, Jawa Barat seperti es krim meleleh, karena menyebabkan ribuan titik longsor.

Baca Juga:  Diskar PB Bandung Evakuasi Sapi Kurban Terperosok ke Parit

“Di Sukajaya dan beberapa titik Jasinga itu longsornya sangat masif, bahkan kalau kita pinjam istilah itu seperti es krim yang meleleh, jumlahnya mencapai ribuan titik,” ujarnya usai meninjau lokasi bencana di Kabupaten Bogor dari helikopter bersama Bupati Bogor Ade Yasin, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, serta Ditjen KLHK, Sabtu (18/1).

Para pengusaha tambang emas ilegal itu kini terancam dijerat sesuai pasal 161 dan atau pasal 158 Jo Pasal 37 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun. (Ara)