JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Petugas Polsek Perbaungan berhasil menangkap dua orang pelaku pemalak uang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di sebuah warnet milik Yan Halim Permadi Daulay warga Jalan Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, Jumat (7/2/2020) malam.
Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul pada jabarnews.com, Sabtu (8/2/2020) mengatakan, kedua tersangka Irul (39) warga Kelurahan Melati 1, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara pelaku lainnya, Rori (30) warga Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diringkus Polsek Perbaungan.
Diketahui penangkapan kedua pria itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/16/I/2020/SU/Sek Perbaungan, tanggal 21 Januari 2020 oleh Yan Halim Permadi Daulay.
“Kedua tersangka ditangkap saat melakukan pengutipan uang SPSI di Perbaungan terkait pencurian smartphone di warnet Apple milik Yan Halim,” ujarnya.
Dikatakannya, sesuai dengan laporan korban ke Polsek Perbaungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka sedang melakukan pengutipan uang dan langsung dilakukan penangkapan.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara,” tandas AKP Jhonson. (Ptr)