Tak Bosan Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Terciduk Polres Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang mantan narapidana (Residivis), yang dikatahui bernama Herdi Herdiana (32) kembali diringkus Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta, pada Minggu 9 Februari 2020 lalu.

Pemuda yang merupakan warga Kampung Mekarsari, Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat lantaran kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti shabu siap edar seberat 5,79 Gram.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, barang bukti yang didapat dari tangan pelaku tersebut dikemas dalam satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening yang masing masing didalamnya berisi kristal putih dibalut lakban warna biru.

Baca Juga:  MUI Keluarkan Fatwa Terbaru, Ini Isinya

“Saat ditanya anggota kita, pelaku mengakuinya jika barang tersebut miliknya, dan barang tersebut positif bahan psikotropika jenis shabu dengan total berat brutto sebert 5,79 gram” ujarnya saat ditemui di ruangannya. Senin, (17/2/2020).

Pelaku, lanjut dia, merupakan bandar narkoba yang sudah menjadi target lama jajaranya dan pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi.

Baca Juga:  Viral, Emak-emak Lawan Begal Hendak Ambil Tas dan Sepeda Motor

“Tersangka merupakan Residivis yang baru keluar lapas Banceuy, Bandung pada agustus 2019 lalu. Semenjak keluar lapas sudah menjadi target operasi kami, karena sangat meresahkan masyarakat,” jelas heri.

Dijelaskannya, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat di Gang Benteng Ciirateun, Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta. Warga mengaku resah dengan kegiatan pelaku yang ditengarai mengedarkan sabu.

Mendapati informasi, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Hasil pemeriksaan terungkap jika identitas pelaku yakni Herdi Herdiana. Tak menunggu waktu lama, petugas langsung meringkusnya.

Baca Juga:  Mulai Polisi Kehutanan hingga Guru Honorer, Ini Peran penyuplai Senjata Kasus Penembakan Kantor MUI

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Ancamannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 12 tahun. Nanti akan kita kaji juga aturan Undang-Undang tentang narkoba, terkait pelaku yang merupakan residivis Narkoba,” pungkasnya. (Gin)