JABARNEWS | CIAMIS – Berawal dari keresahan masyarakat, karena sering adanya praktek perjudian di sebuah Terminal Bus di Dusun Wonoharjo, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, kelompok perjudian kartu remi jenis capsah berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Ciamis.
Kelompok perjudian yang berjumlah empat orang tersebut diantaranya yakni YR (49) warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, J (59) warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, T (53) warga Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran, dan R (35) warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran.
“Masing-masing pelaku itu ada yang berprofesi sopir maupun kernet bus, dia mengaku sering melakukan perjudian disaat waktu senggang,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat jumpa pers, Senin (17/2/2020).
Diketahui, taruhan dalam perjudian tersebut lumayan cukup bervariatif, puluhan ribu hingga ratusan ribu, tergantung kesepakatan para pelaku.
Bismo mengatakan, dari tangan tersangka, Sat Reskrim Polres Ciamis telah mengamankan barang bukti kartu remi dan sejumlah uang tunai sebanyak Rp.907 ribu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Jo pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucapnya.
Kapolres Ciamis tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas, jika ada aktifitas permainan yang menggunakan uang untuk segera laporkan ke polisi. (Tny)