Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Beraksi Curi Motor

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Mantan residivis Hambali (20) kembali kumat. Seolah tak jera, ia kembali harus berurusan dengan polisi setelah mencuri motor di Bamban Estate pada Selasa (31/3/2020).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang pada jabarnews.com, Rabu (1/4/2020) mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian motor Yamaha Vega R nomor polisi BK 6939 IN milik Suardi (50) karyawan perkebunan.

Baca Juga:  Hasil Swab Test, Istri Dari Wali Kota Depok Terinfeksi Corona

“Saat itu korban bekerja karyawan kebun parkirkan motornya dibawa pohon karet,” katanya.

Dalam aksinya, tersangka yang merupakan warga Dusun 5 Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara membawa motor korban saat empunya sedang bekerja menyandap karet.

“Mantan residivis ditangkap atas kasus pencurian motor Yamaha Vega R nomor polisi BK 6939 IN milik Suardi (50) warga Dusun 4, Desa Pondok Banjar, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai di Afdeling 7 Kebun Rambutan Bamban Estate,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Telah Temukan Nelayan Terbawa Arus di Pantai Cimanuk

Ia menjelaskan, korban memarkirkan motornya di bawah pohon karet tak jauh korban bekerja saat menyandap karet. Begitu hendak pulang korban terkejut melihat motor y sudah tidak ada ditempat.

Baca Juga:  Peringatan Keras Kapolri untuk Anggota Kepolisian

“Mengetahui motornya di curi, korban langsung buat laporan. Dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap,” ucap AKBP Robin.

Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka beserta barang bukti motor sudah diamankan di Polsek Firdaus untuk diproses secara hukum.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” bilangnya. (ptr)