Pemkot Depok Mulai Batasi Jam Operasional Pasar

JABARNEWS | DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai salah satu upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kota Depok. SE bernomor 443/172-Huk/Disperdagin ini mengatur tentang kegiatan usaha ritel, grosir, dan toko modern.

Mohammad Idris mengatakan membatasi waktu perdagangan minimarket, ritel, grosir, dan toko modern, untuk mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19 di kota tersebut.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Minta Ridwan Kamil Perlebar Jalan Wanayasa

“Kami berharap pedagang turut secara aktif membantu mengendalikan dan menghentikan penyebaran corona di wilayah usahanya dengan membatasi jam operasional,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu (8/4/2020).

Aturan tersebut merupakan pelaksaan instruksi pemerintah untuk membatasi interaksi sosial guna menekan risiko penularan Covid-19. Pihaknya akan terus menjalankan seluruh instruksi pemerintah.

“Bagi pedagang eceran dan minimarket diimbau untuk buka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Sedangkan bagi pengusaha ritel, grosir, toko swalayan modern, diimbau untuk buka mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga:  Simak, Ini 5 Modus Kejahatan di ATM yang Perlu Diwaspadai

Lebih lanjut Idris menyampaikan agar di lingkungan usaha masing-masing menerapkan konsep pembatasan sosial (social distancing), physical distancing, serta budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mengatur jarak antar pembeli saat mengantre dengan memberikan tanda berdiri.

Baca Juga:  Dorong Angkatan Muda Berdaya Saing, Gus Muhaimin: Pembangunan Sarana Pendidikan Harus Diperbanyak

“Selain penggunaan masker atau pengukur suhu tubuh, seperti yang sudah kita imbau sebelumnya, kami harapkan juga para pengusaha memasang tirai plastik di tempat kasir guna membatasi kontak langsung antara pembeli dan kasir,” demikian Idris.

Pembatasan jam operasional ini, berlaku sampai Virus Corona ini bisa ditangani. Karena ini adalah tindak lanjut dari himbauan pemerintah pusat. (Ara)