Kejari Siap Bantu Pemkab Purwakarta Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

JABARNEWS | PURWAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus terpadu, sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, termaksud Pengadaan Barang dan Jasa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menyatakan siap membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran penanganan Virus Corona (Covid-19).

Pengawasan yang dilakukan semata-mata untuk memastikan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 bisa dilaksanakan cepat dan sesuai ketentuan.

“Kita dari Kejaksaan Negeri Purwakarta akan proaktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purwakarta, Andin Adyaksantoro, melalui, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dodi Wiraatmaja, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:  Siap-siap, Pemerintah Segera Salurkan BSU tahap 1

Dodi menuturkan, pengawasan yang dilakukan guna mewujudkan harapan pemerintah untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19, dan untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengambil keuntungan pribadi atau golongan dalam situasi pandemi Virus Corona saat ini.

Salah satu fokus pemerintah saat ini, tambah Dodi, yaitu melaksanakan pengadaan barang dan jasa guna memutuskan mata rantai penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu.

Pihaknya bersama pihak-pihak terkait nantinya, akan memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bisa terlaksana dengan cepat dan pastinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Baca Juga:  Waspada Penyebaran Corona di Tempat Kerja, Pemprov Jabar Lakukan Hal Ini

“Untuk memudahkan para pihak menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, nanti kami bersama pihak terkait akan memberikan masukan dan penjelasan sederhana untuk pengadaan barang dan jasa, dalam rangka penanganan keadaan darurat berdasarkan Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat,” jelas Dodi.

Dodi menambahkan, pengawasan yang dilakukan juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kejaksaan Agung. Dalam SE tersebut pihak kejaksaan dituntut untuk lebih berperan aktif dan harus mampu terlibat sepenuhnya, serta turut menciptakan kondisi yang mendukung melalui pendampingan terhadap kebijakan yang akan dan telah dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD terkait pelaksanaan Instruksi Presiden dimaksud.

Baca Juga:  Iwan Bule Resmi Jadi Anggota Partai Gerindra, Prabowo Subianto Singgung Soal Pilgub Jabar 2024

Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu mengoptimalkan pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Kita juga mengajak semua komponen masyarakat, untuk bisa sama-sama mendukung dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut,” ujar Dodi.

Saat ditanya berapa relokasi anggaran yang disiapkan dari Pemkab Purwakarta dalam penanganan Covid-19, Dodi mengaku belum mengetahui secara pasti besaran anggaran yang disiapkan.

“Nah, klo terkait besaran anggarannya, silakan rekan-rekan media tanyakan langsung ke pemerintah daerah ya, karena sampai saat ini kita juga belum tahu pasti berapa angkanya,” tutup Dodi. (Zal)