JABARNEWS | CIAMIS – Sebanyak 17 warga binaan gagal mendapat program asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 terkait tindak lanjut peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 tahun 2020, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ciamis.
“17 orang warga binaan tersebut gagal mendapatkan program asimilasi karena terhalang hukum subsider yang mereka miliki, sehingga remisi tidak dapat dijalankan,” kata Kalapas Kelas IIB Ciamis, Drs. Dadang Sudrajat, M.Si kepada awak media, Sabtu (18/4/2020).
Ia menjelaskan bahwa hukum subsider adalah hukuman berlapis yang diterima oleh warga binaan, jadi artinya sebagai pengganti hukuman sebelumnya.
“Berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, 17 warga binaan itu rata-rata mempunyai tambahan kurungan, karena tidak dapat mampu membayar denda atas perbuatan kasus yang mereka miliki,” tutur Dadang.
Ke-17 warga binaan yang terganjal oleh hukuman subsider itu rata-rata Bandar Narkotika, kasus Korupsi, kasus asusila dan lainnya, jadi mereka mendapatkan tambahan hukuman karena tidak mampu membayar denda atas perbuatannya.
Dadang menuturkan bahwa besaran denda atas kasus yang telah menjerat tersebut yakni berkisar Rp. 800 Juta hingga Rp. 1 Milyar.
“oleh karena itu ketika saya melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, mereka harus membayar subsider terlebih dahulu,” ujarnya
Dengan demikian, Kalapas Kelas IIB Ciamis itu mengaku selalu berhati-hati dalam mengambil langkah dalam pemberian asimilasi dan tetap selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. (Tny)