Kembali Berulah, Residivis Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara

JABARNEWS | DEPOK – Jajaran Polsek Cimanggis menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku pun diberi tindakan tegas dengan memberikan hadiah timah panas di kaki

AD dan RO Dua orang residivis pencuri kendaraan bermotor ditembak aparat Kepolisian karena melakukan pencurian terhadap kendaraan roda empat di Cimanggis.

Humas Polrestro Depok Iptu Made Budi kepada wartawan mengatakan penangakapan ini berawal dari para pelaku melakukan aksinya di Jalan Ciherang RT.005/005 Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos.

“Terungkapnya kasus ini bermuka ketika anggota Buser Cimanggis sedang observasi dan melihat orang mencurigakan sedang berada di dekat mobil Pick Up tanpa plat nomor,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Ada Kabar Gembira Dari BPJS-TK Purwakarta Bagi BPU

Petugas yang curiga kemudian mengintrograsi dan akhirnya diketahui kalau mobil itu hasil curian.

“Lalu dilakukanlah penangkapan dan ternyata benar pelaku sedang memperbaiki kunci Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam, yang telah di rusak kuncinya yang di ketahui merupakan hasil curian milik korban bernama Isnawati,” katanya.

Kemudian tersangka diintrogasi lebih lanjut, dan di dapat keterangan bahwa mobil Pick up tersebut adalah hasil curian TKP di Wilayah Cimanggis.

Setelah di lakukan pengecekan ternyata benar di TKP tersebut telah hilang mobil jenis Suzuki Carry warna hitam.

Baca Juga:  Modus Tanya Alamat, Bocah SD Asal Bogor Digauli di Rumah Kosong

“Mereka ditangkap oleh anggota kami di Kp. Cipeucang Gg. Emposan Rt. 01/01 Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,” paparnya.

Kedua pelaku sudah sering kali mencuri. Mereka berbagi peran ketika beraksi. Saat itu, keduanya berangkat bersama dari Kp.Cipeucang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Ke Cimanggis Depok dengan menggunakan motor.

“Saat melihat target yang akan di curi kemudian Tersangka AD turun sementara RO stanby di motor,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka AD mempersiapkan Kunci Letter T. Kemudian tersangka AD melakukan pencurian dengan cara merusak Kunci Pintu mobil dan Kunci Kontak dengan menggunakan kunci letter T.

Baca Juga:  Sempat Dipasung Dua Tahun, Warga Cianjur Akhirnya Dibebaskan

“Setelah itu untuk menghidupkan mobil tersebut tersangka AD menggunakan soket yang sudah di persiapkan.”

Kini kedua pelaku mendekam di sel beserta barang bukti berupa satu mobil hasil curian, lima kunci leter T, satu buah soket, dua lembar STNK dan Buku KIR serta satu motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, kedua pelaku terpaksa ditindak tegas oleh petugas karena melawan saat hendak ditangkap,” tegasnya. (Red)