Selama PSBB, Ini 19 Titik Pemeriksaan di Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya akan berlaku mulai Rabu (22/4/2020) hingga 6 Mei 2020 mendatang. Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pemeriksaan di 19 titik (check point) terkait pelaksanaan PSBB.

Kepala Bagian Operasi (Bag Ops) Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiono mengatakan ada 19 titik pemeriksaan (check point) yang bakal menjadi pengawas mobilitas masyarakat di Kota Bandung selama PSBB.

“Untuk itu bagi warga yang tidak berkepentingan diminta tetap berada di dalam rumah,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, nantinya di sejumlah titik pemeriksaan tersebut bakal diisi oleh gabungan aparat keamanan dan petugas dari Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Supermoon Terakhir Tahun Ini Bisa di Saksikan Malam Ini

“Kita lihat situasi seperti kalau hujan kita lengkapi dengan jas hujan yang jelas kita lihat situasi apakah bergiliran atau apa kita koordinasi,” kata Asep di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (20/4/2020).

Adapun ia menjelaskan, 19 titik pemeriksaan itu dibagi menjadi tiga ring yang meliputi sejumlah pintu masuk Kota Bandung. Di antaranya wilayah-wilayah perbatasan, gerbang tol, sejumlah jalan di pusat kota, dan di tempat sarana transportasi seperti terminal dan bandara.

Baca Juga:  Agar Makeup Mata Tajam, Lakukan Tips Ini

Menurutnya pelaksanaan pemeriksaan di titik-titik tersebut bakal mengacu kepada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan COVID-19.

“Kita cek, masyarakat diwajibkan menggunakan masker, terus kendaraan dibatasi 50 persen kapasitas. Contoh mini bus yang harusnya itu bisa (mengangkut) enam dibatasi jadi empat dan tiga. Kendaran roda dua diwajibkan menggunakan masker,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya di titik pemeriksaan tersebut para petugas mengecek suhu terhadap masyarakat. Sehingga bagi masyarakat yang suhunya di atas 37 derajat, kata dia, diminta untuk kembali ke kediamannya.

Baca Juga:  Bupati Bogor Minta Desa dan Kelurahan Buka Layanan Kedaruratan COVID-19

“Iya jadi diimbau kembali ke rumah, kalau maksa kita buat surat teguran tercatat di kepolisian,” ucapnya.

Berikut daftar lokasi titik pemeriksaan selama PSBB di Kota Bandung :

Ring 1 (di dalam kota) :

Jalan Asia Afrika, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Merdeka, Jalan Diponegoro, Jalan Purnawarman, Stasiun Bandung, Bandara Husein, Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum

Ring 2 (Gerbang Tol) :

GT Buah Batu, GT Muhammad Toha, GT Kopo, GT Pasir Koja dan GT Pasteur

Ring 3 (batas kota) :

Kawasan Setiabudi, Kawasan Ledeng, Kawasan Cibereum, Bundaran Cibiru dan Jembatan Derwati. (Red)