JABARNEWS | KARAWANG – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus menuai protes dari masyarakat. Kini, datang dari Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang yang dianggap dapat berpotensi membenturkan Pemdes dengan masyarakat.
Kepala Desa Bengle Lia Amallia merasa sangat prihatin sekaligus kecewa atas kebijakan Pemprov Jabar ditambah kebijakan Wakil Bupati Karawang .
“Bagaimana saya tidak kesal, kebijakan Gubernur yang kita dapat berpotensi menimbulkan konflik sosial antara Pemdes dengan masyarakat. Di tambah lagi dengan ocehan – ocehan Wabup Karawang yang nyaris tanpa kontrol,” ujar Lia pada saat memimpin rapat Musyawarah Desa (Musdes) belum lama ini.
Lia mengutarakan janji Wakil Bupati yang akan menggebuk rata BLT perdesa 301 penerima, sampai dengan masalah Pemutakhiran Data Keluarga Miskin Untuk Bansos Provinsi Jawa Barat 2020, tertanggal 6 Apri 2020 dengan nomor : 460/1875/Dinsos.”
“Di mana pada poin 3 berbunyi. Hasil penetapan Musyawarah Desa/Kelurahan di sampaikan kepada Dinas Sosial Karawang, paling lambat Hari Senin tanggal 13 April 2020. Tetapi pada kenyataannya, Pemprov Jabar tetap bersikukuh untuk pemutakhiran data penerima di batasi hanya sampai tanggal 6 April 2020. Sehingga kami bersama beberapa Desa yang terdiri dari 9 Kecamatan lainnya terkecoh oleh surat Wakil Bupati tersebut,” ujarnya.
Lia menambahkan, hal tersebut berakibat pada data calon penerima sebanyak 233 Kartu Keluarga (KK) yang di ajukan Pemdes Bengle tidak masuk dalam data yang akan di berikan bantuan oleh Pemprov Jabar.
“Ini sudah sangat jelas merugikan kami,” ujarnya
Lia mempertanyakan mengenai nasib masyarakat kami yang sudah terdata. Masyarakat yang sudah terdata, tahunya akan menerima ketika sudah di gulirkan.
“Tentu ini akan menjadi boomerang bagi saya bersama jajaran perangkat, seperti Kadus, Ketua RW dan Ketua RT,” ujarnya. (Red)