Petani Kategori Miskin Akan Dapat BLT dari Pemerintah

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada petani kategori miskin sebesar Rp600.000 berupa Rp300.000 merupakan bantuan tunai dan Rp300.000 lainnya untuk sarana prasarana produksi pertanian.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (28/4/2020).

“Kemudian pemerintah juga melihat bahwa pada saat ini untuk memberikan insentif kepada para petani yang jumlah petani kategori miskin sebanyak 2,44 juta agar memberikan insentif agar bisa menanam di periode berikutnya,” ujar Menko Perekonomian dilansir dari laman Setkab.go.id.

Baca Juga:  Waduh, NIP PPPK Ternyata Masih Terganjal Perpres

Lebih lanjut, Menko Perekonomian sampaikan bahwa Pemerintah, dalam rapat minggu lalu, juga akan memberikan bantuan beras yang nanti disampaikan oleh Perum Bulog sebesar 450.000 ton dan akan diberikan kepada daerah-daerah yang dikoordinasi oleh program Kementerian Sosial.

Menurut Menko Perekonomian, Presiden meminta kepada BUMN dan daerah serta Kementerian Pertanian membuka lahan-lahan baru untuk persawahan, yaitu lahan basah ataupun lahan gambut yang di Kalimantan Tengah ada diperkirakan lebih dari 900 ribu hektare.

Baca Juga:  Kabar Baik, Anak Tenaga Kesehatan Corona Bakal Lolos PPDB Jabar

“Nah itu yang sudah siap itu sebesar 300 ribu hektare, juga yang dikuasai oleh BUMN ada sekitar 200 ribu hektare,” imbuh Menko Perekonomian.

Ini, lanjut Menko Perekonomian, untuk dibuat perencanaan agar bisa ditanami padi, walaupun mungkin yield-nya lebih rendah daripada yang lain namun Pemerintah perlu mengantisipasi kekeringan yang akan melanda di beberapa negara dan di Indonesia.

Baca Juga:  WNI Meninggal Jembatan Ambruk Taiwan Merupakan Warga Cirebon

“Walaupun dari BMKG menyampaikan bahwa tidak akan ada cuaca kering ekstrem, namun kita juga memonitor apakah ada di semester kedua nanti tantangan alam, apakah itu bentuknya kekeringan ataupun hama 5 tahunan,” pungkas Menko Perekonomian akhiri keterangannya. (Red)