Astagfirullah.. Pria Ini Injak Al Quran, Gara-gara Dituduh Curi HP

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Aksi seorang pria di Tasikmalaya menginjak Al-Qur’an viral di media sosial. Aksi tersebut membuat geram warga. Mengetahui kasus tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang diketahui Hendra Mulyadi (31) warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengungkapkan, aksi penginjakan Al-Qur’an berawal dari kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh Hendra Mulyadi.

“Ini kasus penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an. Saat itu Hendra bersama saudaranya Asri dan masyarakat sekitar termasuk RT dan RW sedang musyawarah perihal pencurian laptop dan HP milik Asri yang diduga dilakukan oleh Hendra. Setelah musyawarah cukup lama, Hendra mengakui telah mencuri laptop. Sementara untuk pencurian HP, Hendra mengaku berani bersumpah di hadapan Al-Qur’an. Dikasih Al-Qur’an taunya diinjak sama dia,” kata Hendria, di Mapolres Tasikmalaya, Minggu (10/05/2020).

Baca Juga:  Partai Golkar Segera Tentukan Arah Koalisi di Pilpres 2024 Sebelum 17 Agustus, Bakal Berlabuh Kemana?

Video peristiwa penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial. Atas viralnya video itu, polisi menerima laporan kasus dugaan  penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.

Baca Juga:  Rizky Billar Kembali Memanas Dengan Netizen

“Kita tangkap dua tersangka. Satu yang menginjak Alquran dan satunya yang merekam dan menyebarkan video ke media sosial,” ungkap Hendria.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit handphone tersangka.

Baca Juga:  Simak! BIJB Gelar Tender Sejumlah Infrastruktur Hotel dan Pusat Kargo

Akibat perbuatannya itu, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua pelaku. Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun. Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. (Red)