JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahap ketiga melalui Gubernur Jawa Barat hingga 26 Mei atau setelah Idul Fitri.
Selama perpanjangan masa PSBB tersebut, Pemkot Depok akan lebih intens melakukan swab test dan rapid test serta lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.
Usulan itu melalui Surat Wali Kota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok, untuk satu kali masa inkubasi (14 hari) mulai 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.
“Hal itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerapan PSBB Tahap I dan II tidak berjalan efektif dan tetap terjadi penambahan kasus Covid-19 setiap harinya,” ujar juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers. Senin (11/5/2020).
Dia menambahkan, masih terjadi penambahan kasus Covid-19 dalam setiap harinya yang disebabkan oleh import case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang.
“Kami telah melakukan rapat evaluasi PSBB Tahap II, dan telah menyepakati untuk mengusulkan PSBB Tahap III, mulai 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020,” tegas Dadang. (Red)