Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Habib Bahar, Ini Sebabnya

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith karena dinilai telah memberikan ceramah provokatif dan melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa yang bersangkutan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Terlebih ceramahnya yang telah viral di masyarakat.

“Juga melanggar PSBB di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kemenkum Ham Jabar, Kota Bandung, Selasa(19/5/2020).

Baca Juga:  Cek Waktunya! Kabupaten Bekasi Bebaskan Biaya PBB

Menurutnya, Habib Bahar bin Smith yang masih berstatus narapidana, diberikan asimilasi di rumah sesuai Permenkumham No. 10 Tahun 2020, terhitung sejak tanggal 16 Mei 2020. Habin Bahar bin Smith juga tidak mengindahkan bimbingan yang dilakukan oleh Petugas Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan terkait pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

“Maka atas perbuatannya, maka yang bersangkutan telah melanggar syarat khusus asimilasi dan dicabut asimilasinya. Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukan kembali Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidana dan sanksi lainnya,” ujarnya.

Liberti menjelaskan, bahwa setelah pembacaan SK pencabutan asimilasi Bahar bin Smith, pada pukul 02.00 WIB (19/5/2020) di kediamannya, maka yang bersangkutan dibawa ke Lapas II A Gunung Sindur oleh Kasat Reskrim Bogor.

Baca Juga:  Berikut Cara Bedakan Ikan Cupang Jantan Dan Betina

Pukul 03.15, narapidana habib Bahar bin Smith di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk Rapid Test Covid-19. Juga penggeledahan badan dan barang, lalu ditempatkan di one man on cell (straf cell).

Ia menerangkan, dengan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan, maka habib Bahar bin Smith dimasukan ke sel pengasingan selama 6 hari, terhitung mulai Selasa (19/5/2020). Lebih jauh, masa tersebut dapat diperpanjang jika yang bersangkutan tidak menunjukkan adanya perubahan sikap.

Baca Juga:  Awas! BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem hingga Sepekan Kedepan

Selain itu, hingga saat ini ada 3922 orang yang menjalani asimilasi di Jawa Barat, dengan terus diawasi oleh pihak berwenang. Dari jumlah tersebut, 10 orang diantaranya melakukan pelanggaran, termasuk habin Bahar bin Smith.

“Mereka yang menjalani asimilasi untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, atau mengulangi tindak pidana mereka. Jika terjadi maka akan langsung dijemput dan dimasukkan kembali ke lapas,” tegasnya. (Red)