PSBB Diperpanjang, Bupati Sukabumi: Harus Lebih Kuat Dalam Penyekatan

JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melanjutkan PSBB tahap dua selama sembilan hari. Pelaksaan PSBB akan berlangsung hingga 29 Mei 2020.

“PSBB kita mulai berlanjut besok. Pelaksanaan sampai 29 Mei itu mengikuti nasional,” ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami dari laman resmi media sosial Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:  Yuk Simak! Cara Menanam Daun Bawang Agar Akarnya Tidak Busuk

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut, kata marwan akan mengoptimalkan di tataran kecamatan dan desa. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali Siskamling dan tamu Wajib Lapor 1x 24 jam termasuk membuat check point.

“Camat, kepala desa, dan masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengamankan daerahnya masing-masing. Harus lebih kuat dalam penyekatannya. Termasuk penyekatan di check poin pun terus dilakukan secara optimal,” ucapnya.

Baca Juga:  Sempat Gembok Pintu Keraton, Pria Ini Kukuhkan Diri sebagai Pjs Sultan Kasepuhan Cirebon

Sementara itu, PSBB 2 di kabupaten Sukabumi akan berlangsung di 14 wilayah yaitu Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Cibadak, Cicurug, Cidahu, Palabuhanratu, Parungkuda, dan Cikembar. Selain itu ada Desa Tegalpanjang di Kecamatan Cireunghas, dan Desa Bojonggaling di Kecamatan Bantargadung.

Baca Juga:  Pasca Sembuh dari Covid-19, Menhub Budi Karya Ikut Rapat Kabinet

Sebelumnya penetapan ini dilakukan setlah Pemerintah Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pendopo Sukabumi, Rabu (20/5/2020). Rapat dipimpin langsung Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh Perangkat Daerah. (Red)