Aksi Pria TNI Gadungan Tipu Mojang Bandung Kedoknya Terbongkar

JABARNEWS | BANDUNG – Sungguh memalukan ulah seorang pria berinisial A (34) ini, dirinya nekat menyamar sebagai anggota TNI. Bermodalkan seragam lengkap dengan atribut, para pria penipu ini berhasil meyakinkan wanita beserta keluarganya.

Pria tersebut diduga sudah menipu dengan menjanjikan nikah kepada pasangannya. Beruntung kasus polisi gadungan ini terungkap hingga rencana pernikahan itu pun batal digelar.

Penangkapan pria berinisial A (34) ini berawal dari kecurigaan pasangan pelaku. Korban lalu mengadukan hal itu kepada pamannya. Sang paman lalu melaporkan hal tersebut ke Sat Denintel Kodam III Siliwangi.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Sebabnya

Hingga akhirnya personel Kodim 0618/BS menangkap pelaku di sebuah tempat makan di kawasan Punclut, Kota Bandung pada Jumat (29/5) lalu. A ditangkap karena dicurigai mengaku-ngaku sebagai prajurit TNI.

“Iya memang benar (ada penangkapan anggota TNI gadungan). Ditangkap oleh anggota Kodim,” ucap Kapendam III Siliwangi Kolonel FX Sri Wellyanto saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga:  Kemendikbud Luncurkan Fitur Baru untuk Kinerja ASN Guru dan Kepsek, Begini Fungsinya

Welly sapaannya mengatakan penangkapan penipuan yang dilakukan oleh pelaku berupa mengaku sebagai anggota TNI kepada pasangannya. Namun, pasangannya ini curiga lantaran setiap hendak diajak ke jenjang serius, pelaku kerap menolak. Pelaku juga kerap berkilah saat korban mengajak main ke tempat dinasnya di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Bersiap Mengaspal, Begini Tips Periksa Ban Mobil Kamu Saat New Normal

“Penipuannya hanya mengaku sebagai anggota diajak nikah tapi nggak mau. Kalau penipuan uang tidak ada,” kata dia.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya baju PDL TNI, celana PDL TNI, tas loreng, baret Kopassus dan KTP.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP, tentang aksi penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)