JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor berhasil menangkap 24 tersangka pelaku serta telah mengungkap 19 kasus peredaran narkoba di Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama masa pandemi COVID-19, Juni 2020.
Kombes Pol Hendri Fiuser, selaku Kapolresta Bogor mengatakan dari pengungkapan 19 kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 66 gram, narkotika jenis ganja 2.052 gram, dan narkotika jenis tembakau gorila 90 gram.
“Para tersangka masih proses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kombes Pol Hendri Fiuser. Kamis (9/7/2020)
Ia menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Menurutnya pengungkapan 19 kasus narkoba dilakukan oleh personel polisi di jajaran Polresta Bogor selama bulan Juni 2020.
“Meskipun dalam situasi pandemi COVID-19, tapi polisi harus terus bergerak mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum,” katanya.
Hendri mengkhawatirkan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, akan semakin marak. Ditambah lagi dengan adanya modus baru peredaran narkoba dengan memanfaatkan transaksi online dan jasa pengantaran.
“Pengedar narkoba ada yang menawarkan narkoba secara online dan barangnya dikirim melalui jasa pengantaran,” kata Hendri.
Salah satu tersangka kasus narkoba adalah AR (30), ditangkap di sebuah kafe di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 24 Juni malam. Dari hasil penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa ganja 2 kg, dalam kemasan delapan bungkus kertas cokelat berukuran kecil dan dua bungkus kertas cokelat berukuran sedang. (Ara)