JABARNEWS | BOGOR – Terpidana Habib Assayid Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan remaja, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Gunung Sindur sejak Selasa 19 Mei 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith berangkat dari Batu Nusakambangan pada hari Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 19.38 WIB, kemudian tiba di Gunung Sindur pada hari Kamis (9/7/2020) pukul 04.00 WIB.
Rika mengatakan pemindahan terhadap Bahar bin Smith berdasarkan hasil assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas). Meski begitu, lanjut Rika, Habib Bahar di pindahkan dalam keadaan sehat.
“Pemindahan berdasarkan hasil asesmen PK Bapas bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur, yang bersangkutan dipindah dalam keadaan aman dan sehat,” kata Rika.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan bahwa Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak berstatus tersangka.
Namun, pada Selasa (19/5) dini hari, Smith kembali ditangkap setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.
Bahar bin Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat saat pandemi covid-19. Yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif.
Smith lalu dibawa ke Lapas Kelas IIa Gunung Sindur Bogor untuk menjalani sisa pidana.
Ditjenpas menyatakan bahwa Bahar Smith akan menjalani masa kurungan hingga 18 November 2021. (Red)