JABARNEWS | KARAWANG – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Perbup tersebut diterbitkan sebagai salah cara untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana mengatakan peraturan bupati yang diterbitkan sebagai pedoman dalam mendukung pelaksanaan AKB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang.
“Perbup ini guna membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, serta menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19,” Fitra saat konferensi pers di Sekretariat Gugus Tugas di Makodim 0604 Karawang, Kamis (16/7/2020).
Fitra menjelaskan dalam klausul Perbup ini dipaparkan poin per poin aktivitas selama pandemi Covid-19 di Karawang mulai dari aktivitas di area publik, tempat wisata, industri manufaktur, tempat makan dan minum, mall, supermarket, minimarket, pasar rakyat, fasilitas kesehatan dan tempat kerja dan fasilitas pendidikan sesuai dengan tingkat levelnya untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.
Tidak hanya itu, Perbup juga mengatur soal sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dan AKB ini berupa teguran lisan peringatan dan catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, terberatnya adalah pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan berupa penutupan sementara, pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.
“Jadi kami harapkan kita semua untuk disiplin melaksanakan perbub ini, karena peran aktif dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” ucapnya. (Red)