Eksekusi Lahan PT KAI Ricuh, Warga: Ini Masih Sengketa Dengan Keraton

JABARNEWS | CIREBON – Ratusan orang berusaha mempertahankan tempat tinggalnya, saat petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) III Kota Cirebon, Jawa Barat hendak Eksekusi bangunan aset yang berujung ricuh.

Ratusan orang yang terlibat bentrokan itu terjadi di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan Kesambi Kota Cirebon, dengan petugas penertiban dan polisi khusus kereta api (Polsuska).

Pada saat kejadian tersebut, “boro-boro” ingat protokol kesehatan, bahakan warga dan petugas saling baku pukul, meski aparat kepolisian telah membuat pagar betis untuk melerai kedua belah pihak agar tidak terjadi bentrokan.

Baca Juga:  Menkes Targetkan Indonesia Bebas TBC di 2030

Tidak sedikit lansia yang ikut aksi juga terinjak-injak lantaran mempertahankan bangunannya dari penertiban.

“Kami terpaksa mengambil langkah tegas, guna menyelamatkan aset negara. Kami sudah melakukan langkah persuasif dan negosiasi selama tujuh tahun ini, tapi tidak berhasil sehingga kami lakukan eksekusi,” kata Manajer Humas Daops III Cirebon PT KAI Luqman Arif.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban paksa bangunan milik negara di kawasan itu karena memang aset PT KAI. Sejak tahun 2013 hingga 2020, pemilik bangunan tidak ada keterikatan kontrak atau mendapat perizinan penggunaan lahan milik negara dengan PT KAI.

Baca Juga:  9 Bulan Warga Korban Banjir Tunggu Janji Ganti Rugi KCIC

Sementara sejumlah pemilik lahan bangunan, bersikeras tidak melakukan kontrak dengan PT KAI lantaran penggunaan lahan sudah seizin pihak Keraton Kasepuhan. Para pemilik bangunan mengatakan, tanah tersebut milik keraton yang telah diizinkan untuk digunakan warga selama ini.

Baca Juga:  Terapkan Protokol Kesehatan di Angkutan Umum, Dishub Tasikmalaya Lakukan Ini

“Tanah tersebut saat ini masih sengketa antara PT KAI dengan keraton. Kami hanya menempati dengan surat izin pakai dari keraton. Kami dikasih amanah, jangan sejengkal pun keluar dari sini. Kami tidak ada bayar sewa,” ucap salah satu warga pemilik bangunan, Iswardi Cahyadi.

Hingga kini, belum ada titik temu atas sengketa lahan dan bangunan tersebut. Total ada dua bangunan yang berdiri di atas tanah negara yang disengketakan tersebut. (Red)