Merdeka! Nazaruddin Bebas

JABARNEWS | KARIKATUR – Meski sempat dipertanyakan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), perihal remisi sebagai justice collborator, namun akhirnya terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang serta kasus gratifikasi dan pencucian uang, M Nazaruddin, dinyatakan bebas, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:  Tidak Dipedulikan Pemerintah Warga Tasikmalaya Perbaiki Jalan Secara Swadaya

Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut menempati Lapas Sukamiskin Bandung sejak Mei 2013, dan akhirnya dinyatakan bebas murni hari ini.

Baca Juga:  Untuk Kedua Kalinya Kota Cirebon Raih Predikat WTP

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapus Bandung, Budiana, mengatakan bahwa yang bersangkutan menjalani bimbingan mulai 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020. (Dod)

Baca Juga:  WhatsApp Uji Fitur Baru, Tambah Kontak Tak Pakai Nomor